Sindikat Pencurian Mobil dan Motor
Sopir Taksi Online Jadi Otak Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Diungkap Polres Jakut
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Selain YH yang ditetapkan sebagai otak utama dan penadah, polisi menangkap lima eksekutor lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.
Dua orang di antaranya berinisial MAA dan RK.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Budhi.
Terungkap berawal dari medsos
Unit Resmob dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Enam tersangka yang satu di antaranya masih di bawah umur ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan ini diawali adanya unggahan salah satu akun di media sosial yang menuliskan soal kehilangan motor.
Akun itu mengunggah kejadian pencurian motor di wilayah Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara pada 1 November 2019 lalu.
Unggahan ini pun ditemukan polisi yang tengah melakukan patroli siber.
"Kemudian kami mendalami dari akun tersebut, kejadian tersebut kami dalami, termasuk dari pengenalan wajahnya," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Unggahan tersebut juga dilengkapi dengan adanya rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Berbekal rekaman CCTV, polisi menyelidiki lebih lanjut dan akhirnya mendapatkan identitas pencuri yang berinisial MAA.
"Pada akhirnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ini, yakni saudara MAA," jelas Budhi.