Sindikat Pencurian Mobil dan Motor

Sopir Taksi Online Jadi Otak Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Diungkap Polres Jakut

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Barang bukti hasil curian YH dan sindikatnya, Kamis (16/1/2020), saat dijejerkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara. 

MAA ditangkap di wilayah Koja pada 17 Desember 2019 lalu. Dari penangkapan MAA, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati lima tersangka lainnya.

Budhi memerinci, dari total enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.

"Sedangkan satu orang yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Budhi.

Hasil penelusuran lanjutan, polisi juga menangkap eksekutor lapangan lainnya berinisial RK dan seorang penadah berinisial YH.

Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.

Konferensi pers ungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Konferensi pers ungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.

"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved