Sindikat Pencurian Mobil dan Motor
Sopir Taksi Online Jadi Otak Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor yang Diungkap Polres Jakut
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
MAA ditangkap di wilayah Koja pada 17 Desember 2019 lalu. Dari penangkapan MAA, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati lima tersangka lainnya.
Budhi memerinci, dari total enam tersangka yang ditangkap, lima di antaranya berperan sebagai eksekutor lapangan.
"Sedangkan satu orang yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Budhi.
Hasil penelusuran lanjutan, polisi juga menangkap eksekutor lapangan lainnya berinisial RK dan seorang penadah berinisial YH.
Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.

Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.