Sudah Pacaran 9 Bulan, Janda Anak Tiga Bernasib Tragis Pascanikah Siri dengan Ayah Kekasih

Sudah sembilan bulan berhubungan dengan anaknya, janda ini bernasib tagis setelah dinikahi siri calon mertua.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Tribunkaltim.co/Zainul
Tak berdaya duduk di kursi roda, Zahiruddin (33) pelaku pembunuh seorang janda berinisal NR (33) saat diamankan tim beruang hitam Polresta Balikpapan. 

Korban bekerja sendiri untuk mencari nafkah menghidupi tiga anaknya setelah ditinggalkan suami dua tahun lalu.

"Anaknya itu tiga orang kasian paling kecil kelas 2 SD. Paling besar kakaknya kelas 1 SMP," kata Irham berkaca-kaca.

Lebih lanjut ia menjelaskan semasa hidup anaknya tidak pernah terlibat permasalahan serius dengan dirinya.

"Dia itu gak pernah bermasalah sama saya karena kan dia fokus cari kerja buat biayai anak-anaknya," sambungnya ditemui di kediamannya.

Ia mengaku korban adalah anak tunggalnya yang sangat Irham cintai.

Follow juga:

"Itu anak saya satu-satunya dia anak tunggal yang paling kusayangi tapi kenapa mereka buat seperti itu," kata Irham sambil meneteskan air mata.

Irham mengaku dendam dengan kekasih sang anak yang tega menghabisi putri kandungnya itu.

"Terus terang saya dendam dengan pelaku, nyawa harus dibayar dengan nyawa," sambungnya.

Melawan saat ditangkap

Saat diamankan di kawasan Karang Anyar, Balikpapan Barat oleh polisi dari Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan, Zahiruddin justru melakukan perlawanan.

Pelaku bahkan melakukan ancaman ke petugas dengan cara menodongkan pisau badik.

Pakai Songko hitam dengan mimik wajah yang tampan kehilangan, Irham (54) ayah kandung NS (33) korban yang tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri di Jl. Siaga RT 24 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan kota.
Pakai Songko hitam dengan mimik wajah yang tampan kehilangan, Irham (54) ayah kandung NS (33) korban yang tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri di Jl. Siaga RT 24 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan kota. (TribunKaltim.CO/Zainul)

Lantaran dianggap membayangkan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kaki bagian kanan.

"Dia itu melawan petugas saat ditangkap makanya kita lumpuhkan saja daripada membahayakan petugas," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan.

Pelaku terancam maksimal hukuman mati lantaran terindikasi kasus pembunuhan berencana sesuai
Pasal 340 KUHP subsider 338 di atas 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(TribunJakarta/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved