Anggota Polsek Metro Tanah Abang Masih Memburu Debt Collector yang Rampas Kunci Motor
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Supriyadi, menyebut pihaknya masih memburu pelaku debt collector atau mata elang.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
"Saya sempat dipepet, dengan alasan mereka dari orang leasing," jelas Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Pas dipepet, memang tidak saya gubris. Mereka sempat marah dan hampir ada tindakan kekerasan," lanjutnya.
Reymond pun diberhentikan dua mata elang tersebut.
Aksi tarik-tarikan kunci motor pun terjadi.
Kedua pelaku, kata Reymond, hampir memukulnya.
Merasa terancam, Reymond pun langsung berteriak.
"Rampok, rampok, rampok," teriak Reymond.
Sayang, kunci sepeda motor Reymond berhasil dibawa dua orang tersebut dan segera kabur menjauh.
"Sebelumnya saya bilang, kalau kalian memang orang leasing, ayo selesaikan di Polsek setempat. Maksudnya ke sini (Polsek Metro Tanah Abang)," kata Reymond.
"Setelah saya bilang begitu, tidak lama dia sempat menjauh dari saya, saya pikir saya tidak dikejar. Terus enggak lama, mereka ngebut dan langsung merampas kunci motor saya," sambungnya.
Laporan Reymond Purba Diterima Polsek Metro Tanah Abang
Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat telah menerima laporan korban perampasan motor oleh debt collector, Reymond Purba.
Tanda bukti laporan Reymond Purba tercatat dengan nomor 033 / K / 1 / 2020 SEK TRO TA.
Pada tanda bukti laporan ini, polisi mencatat kasus yang menimpa Reymond sebagai perkara pemerasan dan ancaman dan atau percobaan pencurian.
Pasal yang dapat digunakan yakni tertulis pada bukti laporan tersebut yaitu Pasal 368 jo 363 Jo 53 KUHP.