Begini Sirkulasi Peredaran Miras Oplosan dalam Botol Merek Ternama di Jakarta Utara
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, JN berada dalam satu grup WhatsApp dengan tersangka MAP.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Hubungan jual-beli MAP dan DC berlanjut, hingga akhirnya DC mengajari MAP bagaimana caranya membuat miras oplosan.
"Dari situlah tersangka MAP mulai membuat, awalnya diedarkan ke komunitasnya, teman, keluarga, bahkan yang di dalam grup itu, tertarik lah tersangka JN untuk menyebarluaskan dengan memperjualbelikan," kata David.
• Tanpa PKS, Partai Gerindra Sendirian Umumkan 2 Nama Cawagub DKI Jakarta Pengganti Sandiaga Uno
Ketika ditangkap, DC mengaku mendapatkan botol bekas dengan merek ternama dari pemulung maupun lapak-lapak barang bekas.
Namun, polisi mendalami apakah ada keterlibatan hotel maupun kafe penyedia miras dalam penyuplaian botol bekas ini.
"Ini yang masih kita dalami, apakah lapak itu yang dimaksud hotel atau tempat hiburan, itu masih kita dalami. Yang jelas kalo dia bilang pemulung kan nggak mungkin dapat sama kardus-kardusnya," jelas David.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menangkap JN yang akan melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (14/1/2020) lalu.
JN ditangkap dengan barang bukti enam botol miras oplosan dalam botol merek Cointreau.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya. MAP ditangkap di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara DC ditangkap di wilayah Bekasi.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal primer 204 ayat 1 KUHP, pasal 386 KUHP, pasal 62 ayat 1 KUHP juncto pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Polisi juga menyita ribuan botol bekas miras ternama yang beberapa di antaranya berlabel Martell, Chivas Regal, Red Label, Black Label, dan Gold Label.