Massa Buruh Berangsur Datang ke Gedung DPR/MPR, Arus Lalin Terpantau Ramai Lancar

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, arus lalu lintas (lalin) dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi terpantau ramai lancar.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana arus lalu lintas dari di Jalan Gatot Subroto, tepatnya depan gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Massa buruh yang akan berunjuk rasa menolak omnibus law mulai berangsur datang ke depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pukul 10.14 WIB, Senin (20/1/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, arus lalu lintas (lalin) dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi terpantau ramai lancar.

Sementara itu, terlihat sejumlah aparat keamanan berjaga-jaga di area Gedung DPR/MPR RI.

Pada pintu keluar tol Slipi pun terlihat sejumlah polisi yang berusaha mengatur arus lalin.

Begitu pun dengan rute TransJakarta yang datang dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, masih dapat melintas.

Dikabarkan, 30.000 massa buruh akan berunjuk rasa di sana.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, hari ini.

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," kata Kahar.

Tujuan aksi hari ini, lanjutnya, yaitu menyampaikan penolakan omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," jelas Kahar.

Dia melanjutkan, aksi tersebut serentak dilakukan di berbagai provinsi lain.

Di antaranya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Lebih lanjut, Kahar menyatakan sistem omnibus law dikhawatirkan merugikan kaum buruh.

Menurutnya, omnibus law diduga dapat menghilangkan upah minimum, pesangon, membebaskan buruh kontrak (outsoursing), dan mempermudah tenaga kerja asing.

"Juga dapat menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kahar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved