13 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi dari Apartemen
13 WNA tersebut, 10 diantaranya berasal dari Nigeria, dua dari Pantai Gading dan satu dari Guinea Bissau
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI- Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan petugas Imigrasi Jakarta Barat.
Mereka diamankan lantaran melebihi izin tinggal untuk berada di Indonesia.
"Pengawasan ini amanah UU Nomor 6 tahun 2017 Pasal 66 ayat 2 huruf B tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Novianto S di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/1/2020).
Novianto menjelaskan ke 13 WNA tersebut, 10 diantaranya berasal dari Nigeria, dua dari Pantai Gading dan satu dari Guinea Bissau.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Pasal 75 dan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Adapun identitas para WNA ilegal itu yakni Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado.
Kemudian, Henry Chukwuemeka Amaefule, Gullaume Bahikoro, Courage Gomis, Serge Aka, Chidibiere Success Chigbu.
Selanjutnya, Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu.
"Proses lebih lanjut ketiga belas orang tersebut kami lakukan pendeteksian di ruang deteksi kantor Imigrasi Jakarta Barat," katanya.
Dari tangan para WNA, polisi mengamankan kartu identitas keimigrasian, beberapa ponsel dan beberapa laptop.
Diamankan di Apartemen
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Jakarta Barat, Tessa Harumdila mengatakan, ke-13 WNA tersebut diamankan dari dua apartemen yang ada di Jakarta Barat.
"Mereka diamankan dari dua apartemen," kata Tessa.
Adapun pelanggarannya karena melewati batas izin tinggal di Indonesia.