13 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi dari Apartemen

13 WNA tersebut, 10 diantaranya berasal dari Nigeria, dua dari Pantai Gading dan satu dari Guinea Bissau

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Petugas Imigrasi Jakarta Barat rilis kasus WNA asal Afrika yang melebihi izin tinggal 

"10 warga Nigeria tersebut menggunakan visa 211 visa kunjungan,  dua warga Pantai Gading menggunakan visa bebas kunjungan dan 1 WNA asal Guinea Bissau gunakan bebas visa kunjungan yang semua itu melebihi 60 hari," paparnya.

Terkait apakah mereka juga lakukan pidana di Indonesia, ia menyebut saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Ramalan 12 Shio di Tahun Baru Imlek 2020, Masa-Masa Kemenangan Bagi Pemilik Shio Tikus

Oknum PNS Kepergok Mesum di Parkiran Mal Solo Jadi Tersangka, Tak Ditahan ada Jaminan Istri

Fakta Terbaru Pembunuh Hakim PN Medan Tutupi Jejak, Ternyata Ini Alasan Beli Sandal Jepit di Warung

"Sejauh dari pemeriksaan penyidik di kantor imigrasi masih terus lakukan pendalaman sampai sejauh mana orang asing ini lakukan tindak pidana," kata Tessa.

Namun atas perbuatannya melebihi izin tinggal, para WNA itu terancam akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

"Untuk deportasi akan dilakukan segera, penyelidikan terus dilakukan tim penyelidik di bagian intelgakim," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved