Sidang Pemuda Pembawa Bendara saat Demo

Di Depan Hakim Pelajar STM Viral Bawa Bendera saat Demo Dipaksa Mengaku Lempar Batu

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas.Com
Sosok pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo kembali diperbincangkan lantaran masih ditahan polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Persidangan Luthfi Alfiandi terdakwa melawan aparat saat demonstrasi di Jakarta pada 30 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) terungkap hal baru.

Pemuda 21 tahun ini viral karena fotonya berada di tengah kepulan gas air mata sedang membawa bendera Merah Putih ini membuat pengakuan kepada dihadapan hakim.

Lulusan SMK Walang Jaya 1 ini, mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.

Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020).
Sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved