Sidang Pemuda Pembawa Bendara saat Demo
Di Depan Hakim Pelajar STM Viral Bawa Bendera saat Demo Dipaksa Mengaku Lempar Batu
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebelumnya, Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.
Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.
Doa Sang Ibu
Sebelumnya, Luthfi sempat diproses dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menjelang sidang Luthfi dipindahkan ke Rutan Salemba sambil menunggu proses persidangan.
Nurhayati berharap kasus ini segera selesai dan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum.
"Selaku orangtua, saya hanya mengharapkan anak saya bebas," kata Nurhayati ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Bendungan Melayu, Koja, Jakarta Utara, Kamis (28/11/2019).
Nurhayati meminta dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia.
Ia berharap Luthfi didoakan supaya mendapat hukuman seringan-ringannya.