Fakta Baru Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Wanita, Sang Ayah Sebut Anaknya Sudah Punya Istri
Fakta baru pelajar Malang membunuh begal demi melindungi wanita terungkap oleh sang ayah. Statusnya sudah menikah dan punya satu anak.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Namun, ZA yang diproses hukum didakwa dengan pasal yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, ZA juga didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Eksepsi yang diajukan oleh pengacara ZA dalam persidangan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim. Sidang ZA mengacu pada persidangan anak. Proses persidangannya dibuat tertutup.
Sosok Pembunuh Begal

Sosok pelajar yang membunuh begal demi melindungi pacarnya, ZA (17) diungkap oleh tetangganya.
Seorang tetangga ZA berinisial K, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
K mengaku bahwa ZA ini anaknya cenderung pendiam.
"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua. Selain itu kalau cangkruk sama teman temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya kepada TribunJatim.com di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan selain itu ZA juga tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa.
"Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa. Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.
Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.
• Kaki Berdarah saat Nonton Film di Bioskop, Istri Langsung Dibawa Suami ke Rumah Sakit
• Sinopsis Drama India KASAM, Selasa 21 Januari 2020: Tannu Diculik Orang Suruhan?
"Tahun 2018 lalu saat bulan ramadhan cuma lupa tanggal tepatnya berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA. Saat itu ia memalak saya dan meminta uang.
Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu dan untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA Bhakti Riza menerangkan bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA yaitu Misnan dan temannya yaitu Mat pernah divonis oleh PN Kepanjen.
"Tanggal 9 Desember 2009, Misnan dan Mat ini pernah divonis oleh PN Kepanjen selama satu tahun tiga bulan. Kasusnya adalah pemerasan atau pembegalan di tempat yang sama yaitu di tempat ZA dan V melintas naik motor," tandasnya. (TRIBUNJATIM/KOMPAS.COM)