Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Fakta Persidangan Lutfi Alfiandi, Berawal dari Media Sosial Hingga Mengaku Sempat Disetrum
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, telah selesai, di PNJakarta Pusat. Mengaku dapat info dari medsos.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Lutfi mengatakan, tujuan dirinya bersama Bembeng ke gedung DPR-MPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
"Untuk ajukan aspirasi sebagai warga negara," kata Lutfi.
Saat itu, Lutfi menyatakan dirinya mengenakan jaket, kaos merah, celana abu-abu, sepatu hitam, tas, dan masker.
Setelah sampai di lokasi (belakang gedung DPR), Lutfi menyebut massa aksi saling lempar batu dengan aparat keamanan.
"Saya lihat sudah ramai di sana. Kami berpencar karena sudah ricuh, sekira pukul 15.00 WIB," jelas Lutfi.
"Sudah ricuh, massa sudah pada buyar. Sudah tembak-tembakan gas air mata. Saya melihat yang semprot-semprotan gas air mata, perih banget rasanya," pungkas Lutfi.
Kronologi Lutfi Alfiandi Bawa Bendera Merah-putih
Dalam sidang, Lutfi menyatakan ikut demo dua kali, yakni pada 25 September 2019 dan 30 September 2019.
Lutfi menjelaskan kronologi dirinya membawa bendera merah-putih saat demonstrasi, di dekat gedung DPR-MPR RI, pada September 2019.
Pada pertama kali ikut demo tersebut, Lutfi menyebut membawa bendera dari rumah.
Lutfi mengatakan bendera merah-putih tersebut miliknya.
"Ada yang pakai bendera merah-putih, itu saya. Saya dapat dari rumah. Iya, saya bawa, iya punya saya," ujar Lutfi.
Aksi demo yang diikuti pertama kali oleh Lutfi, semula belum berdampak kepadanya.
Kemudian, Lutfi kembali mengikuti demonstrasi dan membawa bendera merah-putih, di dekat gedung DPR-MPR RI, pada 30 September 2019.
Saat itulah, momentum Lutfi membawa bendera merah-putih berhasil dipotret seorang dan akhirnya viral di media sosial.
Tujuan Lutfi membawa bendera merah-putih yakni semata-mata sebagai rasa nasionalisme.
"Sebagai warga negara Indonesia saja sih, jadi bawa bendera merah-putih. Benderanya saya ikatkan di badan saya," kata Lutfi.
Disetrum dan Ditendangi Aparat saat Ditahan
Dalam persidangan, Lutfi menyatakan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ditahan di sana, Lutfi menyatakan sempat disetrum dan ditendangi aparat penegak hukum.
"Saya disterum di sini dan sini," ucap Lutfi sambil menujukkan pipi kanan-kirinya.
"Sempat juga ditendangin, kira-kira setengah jam (30 menit)," lanjutnya.
Lutfi menyebut dirinya ditangkap polisi pada 30 September 2019.
• Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Pasar Minggu: Kesal Sekolahnya Sering Diejek
• Bacok Pelajar Saat Tawuran di Pasar Minggu, Siswa SMA Ditangkap di Sekolahnya
Lalu, Lutfi menuturkan saat membikin berita acara pemeriksaan (BAP), seorang aparat berbadan tegap menghampirinya.
Kemudian, kata Lutfi, aparat itu bertanya.
"Pas lagi BAP, mereka menghampiri saya, apakah benar ini akun medsos (media sosial) kamu?" ujar Lutfi, mencontoh aparat.
"Oh berarti kamu ya yang viral. Setelah mengetahui saya viral, dia tidak berani memukul saya lagi. Salah satu penyelidiknya ini, bilang jangan dipukul lagi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan seorang aparat mengenalkannya kepada seorang kuasa hukum atau pengacara.
"Ketika di Polres Jakarta Barat, di-BAP lagi dan tidak didampingi pengacara. Padahal saya tidak kenal dengan pengacaranya," kata Lutfi.
"Pengacara itu datang menyodorkan kertas BAP. Terus penyelidiknya bilang ke saya, disuruh tandatangan di kertas," ujar Lutfi.