Edarkan Sabu 100 Gram, Tukang Es Puter Keliling di Semarang Menangis Terancam Hukuman Mati

Pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang ini hanya bisa menangis saat dibawa ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).

tribunjateng/hermawan handaka
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir. 

"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara."

"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.

Ingin Jualan Ponsel Laris, Pria Probolinggo Ngaku Kerabat Jokowi dan Mantan Ketua DPR RI

Pria di Sambas Mengaku Tak Sadar Saat Cabuli Bayi, Tertawa Saat Ditanya Orangtua Korban

Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.

Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved