Penangkapan Bajing Loncat Cilincing

5 Fakta Bajing Loncat Cilincing Tertangkap: Pelaku Berumur 15 Tahun Masih 6 SD, Uang Curian Buat Ini

Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap. Pelaku masih kelas 6 SD meski berumur 15 tahun.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.

Polres Metro Jakarta Utara menangkap kedua tersangka MD (19) dan DP (15) setelah aksi mereka viral di media sosial.

Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

1. Polisi Buru Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, video viral yang merekam aksi keduanya saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, terjadi pada Kamis (23/1/2020).

Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka.

Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP."

"Betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).

2. Barang Bukti

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.

Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.

Selain kedua bajing loncat, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.

Tersangka DP (15) saat konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Tersangka DP (15) saat konferensi pers ungkap kasus bajing loncat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kepada para bajing loncat, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved