Penangkapan Bajing Loncat Cilincing
Bajing Loncat yang Ditangkap Polres Jakarta Utara Biasa Beroperasi saat Jalanan Macet
Kedua tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Cilincing, tepatnya di ruas Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua bajing Loncat viral yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, MD (19) dan DP (15), biasa beroperasi ketika kondisi jalanan sedang macet.
Kapolres Metro Jakara Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kondisi jalanan macet memudahkan kedua tersangka untuk mengambil barang dari truk trailer yang melintas.
"Jadi memang mereka beroperasi saat jam-jam macet. Itu kan memang memperlambat laju kendaraan," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Kedua tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Cilincing, tepatnya di ruas Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka lalu mengambil sejumlah barang dari sambungan truk yang sekiranya punya nilai jual.
Dari video viral yang merekam aksi MD dan DP, pencurian dilakukan dengan mengambil barang dari kolong sambungan truk.
"Para pelaku ini sudah mempelajari di mana titik-titik penempatan barang yang mereka incar," kata Budhi.
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
• Viral di Medsos, Pelaku Bajing Loncat Ditangkap di Cilincing Ada yang Masih Kelas 6 SD
• Dua Bajing Loncat di Cilincing Pakai Uang Penjualan Barang Curian Buat Main Game
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajing loncat, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajing loncat, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajing loncat ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.