Penangkapan Pembobol ATM
5 Fakta Komplotan Pembobol ATM di Koja Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Pakai Jaket Ojek Online
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan terduga pelaku di serangkaian aksi pembobolan mesin ATM.
Sebanyak empat orang tersangka pembobolan mesin ATM masing-masing berinisial DW, SY, FD, dan DK ditangkap jajaran Polsek Koja pada Kamis (23/1/2020) lalu.
“Kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku mengincar mesin anjungan tunai mandiri (ATM),” ujar Kapolsek Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Selasa (28/1/2020)
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Berikut sederet fakta komplotan pembobol ATM di Koja dirangkum TribunJakarta:
1. Kronologi penangkapan
Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.
Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.
"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.
Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berpatroli di sekitaran Jakarta Utara.
Para tersangka akhirnya ditangkap setelah kedapatan beroperasi pada Sabtu (18/1/2020) lalu di ATM Bank Mulyasari, Koja, Jakarta Utara.
2. Punya peran berbeda
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peran masing-masing tersangka berbeda.
DW berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar lokasi pembobolan.
SY, yang dalam setiap aksinya memakai jaket ojek online, berpura-pura sebagai orang yang mengantre mesin ATM.
