Penangkapan Pembobol ATM

5 Fakta Komplotan Pembobol ATM di Koja Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Pakai Jaket Ojek Online

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Empat tersangka pembobol ATM saat diekspose di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). Dari kiri ke kanan: DW, PK, FD, dan SY. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan terduga pelaku di serangkaian aksi pembobolan mesin ATM.

Sebanyak empat orang tersangka pembobolan mesin ATM masing-masing berinisial DW, SY, FD, dan DK ditangkap jajaran Polsek Koja pada Kamis (23/1/2020) lalu.

“Kami mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku mengincar mesin anjungan tunai mandiri (ATM),” ujar Kapolsek Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Selasa (28/1/2020)

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Berikut sederet fakta komplotan pembobol ATM di Koja dirangkum TribunJakarta:

1. Kronologi penangkapan

Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya laporan dari PT SSI selaku pengelola ATM di wilayah Jakarta Utara.

Mereka melaporkan adanya kerusakaan beberapa mesin ATM dalam waktu yang sama.

"Kami mendapat laporan dari pengelola ATM yang mencurigai adanya kerusakan beberapa mesin ATM di beberapa titik," kata Budhi.

Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berpatroli di sekitaran Jakarta Utara.

Para tersangka akhirnya ditangkap setelah kedapatan beroperasi pada Sabtu (18/1/2020) lalu di ATM Bank Mulyasari, Koja, Jakarta Utara.

2. Punya peran berbeda

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peran masing-masing tersangka berbeda.

DW berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar lokasi pembobolan.

SY, yang dalam setiap aksinya memakai jaket ojek online, berpura-pura sebagai orang yang mengantre mesin ATM.

Empat tersangka pembobol ATM saat diekspose di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). Dari kiri ke kanan: DW, PK, FD, dan SY.
Empat tersangka pembobol ATM saat diekspose di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020). Dari kiri ke kanan: DW, PK, FD, dan SY. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved