Penangkapan Pembobol ATM
5 Fakta Komplotan Pembobol ATM di Koja Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Pakai Jaket Ojek Online
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Sementara FD mengalihkan perhatian dengan menghalang-halangi mesin ATM.
"Tersangka PK ini merupakan kaptennya. Dia yang melakukan pengganjalan terhadap exit shutter mesin ATM tersebut," kata Budhi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
3. Andalkan obeng
Komplotan pembobol mesin ATM di Koja, Jakarta Utara, hanya bermodalkan obeng untuk bisa melancarkan aksinya.
Dalam aksinya, empat orang tersangka, DW, SY, FD, dan PK, sudah membobol mesin ATM di beberapa titik, terakhir di RS Mulyasari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, komplotan ini dikomandoi PK yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara tiga rekannya mengalihkan perhatian orang-orang di lokasi kejadian, PK akan memasukkan kartu ATM ke mesin dan melakukan penarikan uang.
"Pada saat uang akan keluar, kemudian tersangka mengganjal exit shutter ini dan menarik seluruh uang yang keluar," kata Budhi di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
Budhi menuturkan, mesin ATM yang sudah dibobol otomatis akan rusak dan termonitor hingga ke pengelolanya.
"Kalau dia sudah merusak atau mengganjal ATM, maka akan termonitor di pihak penyelenggara ATM dan akan ter-record laporan bahwa ATM tersebut rusak dan tidak bisa digunakan," kata Budhi.
4. Tarik jutaan rupiah
Para pelaku terduga pembobol mesin ATM itu ternyata bisa menarik uang hingga Rp 2.500.000.
Seusai berhasil membobol satu mesin ATM, komplotan ini akan mencari lokasi lain untuk kembali menjalankan aksinya.
5. Barang bukti
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti dua unit motor, enam unit handphone, satu unit exit shutter ATM, satu buah obeng, dan lain-lain.
(Tribunjakarta/gerald/nia)