Kontroversi Dirut Transjakarta

Polisi Beberkan Kasus yang Diduga Melibatkan Mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Saragih

Diduga, Donny melakukan penipuan dengan memberikan 8 cek yang ternyata kosong sebesar Rp 1,4 milliar.

Editor: Muhammad Zulfikar
Dok. PT TransJakarta
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Donny Andy S Saragih (kanan) 

Ia diangkat berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menduduki jabatan itu selama empat hari, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan surat keputusan penunjukan Donny sebagai Dirut PT TransJakarta.

Ia pun dituding memberikan keterangan palsu soal statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kepala BP BUMBD Pemprov DKI Faisal Syafruddin, Senin (27/1/2020).

Hal ini diungkapkan Faisal dalam keterangan resmi Pemprov DKI setelah BP BUMD menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait status hukum Donny Andy Saragih.

"Setelah kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

Baru Menjabat 3 Hari, Pemprov DKI Copot Dirut TransJakarta, PSI: Bukti Buruknya Seleksi Direksi BUMD

Cerita ABK Bertahan Hidup 12 Jam di Lautan Pulau Lancang Setelah Terjatuh dari Kapalnya

Persija Jakarta Gunakan Dua Stadion Ini Sebagai Kandang di Liga 1 2020

Donny Andy Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri

Donny Andy Saragih batal menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta usai Pemprov DKI membatalkan keputusan penunjukan dirinya pada Senin (27/1/2020).

Pembatalan ini diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ini berarti, Donny resmi dicopot sebagai Dirut PT TransJakarta setelah memimpin perusahaan BUMD ini hanya dalam waktu empat hari.

Saat dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut, Donny mengaku terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum jabatannya itu dibatalkan oleh para pemegang saham di luar RUPS TransJakarta.

Ia pun mengatakan, pengunduran dirinya itu telah disampaikannya secara langsung kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

"Saya kirim pesan ke pak Amin bahwa saya resign. Dari tadi siang saya sudah mengundurkan diri," ucapnya, Senin (27/1/2020).

Terkait dengan keputusan pengunduran dirinya, Donny mengaku hal ini dilakukan untuk menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengangkatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved