Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jateng.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Tersangka PA (50) yang ditangkap Polresta Tangerang merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pabrik gula.
PA ditangkap karena menjadi suplier peluru kepada tersangka EC dan JP yang sebelumnya sudah dibekuk duluan oleh Polresta Tangerang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Rabu (18/12/2019).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
"Tersangka ini pegawai di salah satu perusahaan BUMN pabrik gula dan kita amankan di rumahnya yang berada di Tegal,” jelas Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Selain menjadi karyawan BUMN, PA juga nyambi sebagai perakit air softgun menjadi senjata api yang dapat menembakan peluru sungguhan dan bisa melukai korbannya.
Menurut Ade, jasa sekali merakit air softgun menjadi senjata api ditaksir seharga Rp 4 juta yang nanti dikirim melalui jasa pengiriman pos.
“PA diketahui sudah menjalankan aksinya selama enam bulan bersama tersangka EC dan JP yang sudah kami amankan sebelumnnya,” kata Ade.
Dari pantauan, senjata yang dirakit PA dan komplotannya itu pun tidak main-main mulai dari yang berbentuk senjata api otomatis laras panjang.
Hingga senjata yang berbentuk sniper berwarna hitam lengkap dengan peredam suaranya.
Dari tangan PA, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan.
“Terakhir ada 1105 amunisi dari untuk berbagai macam kaliber senjata api,” kata Ade.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lantaran, tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
Kronologi polisi bongkar komplotan penjual senjata api