Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jateng.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

Ade menerangkan, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.

Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.

Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan.

Serta, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilanmilimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved