Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau PA ini terdaftar sebagai pegawai BUMN produsen gula di kawasan Tegal, Jateng.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). 

 Polresta Tangerang berhasil mengungkap kembali perakitan dan penyimpanan senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak di Kabupaten Tangerang.

Kasus yang diungkap kali ini merupakan pengembangan dari kasus penguasaan senjata api rakitan yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sebelumya polisi membekuk dua tersangka yakni EC dan JP, Polresta Tangerang kembali meringkus tersangka baru yaitu PA(50).

Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020).
Polresta Tangerang kembali membekuk tersangka penjualan senjata api rakitan jaringan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"PA berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).

Tak tanggung-tanggung, bahkan PA bisa menyulap berbagai macam air softgun berkaliber panjang seperti sniper dan sub machine gun menjadi sebuah senjata mematikan.

Lebih lanjut, Ade menerangkat kalau peran PA adalah menjual peluru dari berbagai jenis kepada tersangka EC yang lebih dulu diamankan.

PA diketahui juga menerima pesanan untuk merubah air softgun menjadi senjata api berbahaya dengan biaya Rp 4 juta per senjata kepada teman-teman dekatnya.

Menurut ade, usaha yang dilakukan PA ini, sudah berlangsung selama enam bulan.

“Tersangka PA ini sudah menjalankan bisnisnya selama enam bulan dan penjualannya dikirim melalui jasa pengiriman pos,” terang Ade.

Ade menambahkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, empat buah senjata api yang sudah dimodifikasi, 34 senjata replika yang sedang dalam pengerjaan, dan 1105 amunisi berbagai kaliber.

Ade pun menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya.

"Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Ade

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved