Prostitusi Anak di Apartemen
Modus Baru Prostitusi di Apartemen Kalibata, Kamuflase Pakaian Hingga Eksploitasi Anak
Menurut Musdalifah, wanita-wanita tersebut sekarang berkamuflase menggunakan pakaian yang jauh lebih sopan.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.
"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.
Jual-beli anak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City merupakan modus baru.
Sebab, menurut Arist, para pelakunya mengetahui jika anak-anak tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun.
"Orang-orang dewasa memanfaatkan anak-anak karena tahu mereka tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun. Ini modus baru," kata Arist di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).
Arist menduga terdapat jaringan atau sindikat di belakang prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.
"Ini harus kita bongkar. Sesuai dengan rapat terbatas dari Presiden, itu tidak bisa berjalan kalau tidak diikuti dengan aksi nyata," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.
Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.