Razia Lokalisasi Gang Royal
Begini Sistem Bagi Hasil PSK, Calo dan Pemilik Kafe di Gang Royal Penjaringan
Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil. Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe di sana.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Adapun selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Awasi Wanita Agar Tak Kabur, 2 Penjaga Penampungan PSK Gang Royal Jadi Tersangka
Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, dua orang yang diamankan masing-masing bernama Suherman (33) dan Sulkifli (23).
Kedua tersangka, saat diamankan, tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.
Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.
"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi.

Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.
Adapun selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal tersebut di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.