Razia Lokalisasi Gang Royal

Begini Sistem Bagi Hasil PSK, Calo dan Pemilik Kafe di Gang Royal Penjaringan

Perputaran uang di lokalisasi Gang Royal menggunakan sistem bagi hasil. Uang dari pelanggan dibagi ke para PSK, calo, dan pemilik kafe di sana.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua orang tersangka yang diamankan dari penggerebekan tempat penampungan PSK Gang Royal. 

Adapun selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.

Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata. Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Awasi Wanita Agar Tak Kabur, 2 Penjaga Penampungan PSK Gang Royal Jadi Tersangka

Polsek Metro Penjaringan menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) lalu.

Dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, dua orang yang diamankan masing-masing bernama Suherman (33) dan Sulkifli (23).

"Pada saat kami melakukan penggerebekan memang kami melakukan penangkapan baru 2 tersangka," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Kedua tersangka, saat diamankan, tengah menjaga tempat penampungan PSK tersebut.

Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.

"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi.

34 PSK Gang Royal saat dikumpulkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
34 PSK Gang Royal saat dikumpulkan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.

Adapun selain Suherman dan Sulkifli, masih ada lima tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.

Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penampungan PSK Gang Royal tersebut di wilayah RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved