Komplotan Gay Beraksi
Modus Pelaku dari Komplotan Gay yang Lakukan Pencurian di Jakarta, Incar Korban Melalui Aplikasi Ini
Empat pelaku pencurian dan kekerasan dari komplotan gay atau penyuka sesama jenis diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Heru mengatakan, SK bereaksi kejang-kejang hingga tewas setelah mengalami tindak kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil visum, Heru menyatakan korban SK memiliki penyakit jantung.
"Korban memiliki penyakit jantung. Ternyata korban juga diduga telah berhubungan badan sesama jenis dengan pelaku," jelas Heru.
"Saat itu polisi langsung menggrebek mereka di sana. Ternyata melihat AS bersama dengan korban masih dalam keadaan telanjang," lanjut Heru.
Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keempat pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP disertai ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Heru.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian, dan tas.