Sidang Pembawa Bendera saat Demo
Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: Sidangnya Jelek
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).
Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi.
Lutfi Alfiandi hari ini sedang menjalani sidang pembacaan putusan.
"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
• Ditinggal Pergi Penghuninya, Rumah di Lenteng Agung Dibobol Maling
• Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City Bakal terkait Prostitusi Anak
Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.
"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.
"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.
Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.
Hadirin yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.