Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Pembawa Bendera Saat Demo Lutfi Alfiandi Divonis 4 Bulan Penjara, Haris Azhar: Sidangnya Jelek

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa pembawa bendera merah-putih Lutfi Alfiandi dipenjara empat bulan.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, memeluk ibunya setelah persidangan pembacaan tuntutan Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 15.10 WIB, Kamis (30/1/2020).

Tujuan kedatangannya ini guna memberi dukungan kepada terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi.

Lutfi Alfiandi hari ini sedang menjalani sidang pembacaan putusan.

"Kami datang untuk memberi perhatian terhadap kasus Lutfi. Kami berdoa Lutfi bisa segera bebas, segera berkumpul dengan keluarga," kata dia, saat diwawancarai awak media, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Ditinggal Pergi Penghuninya, Rumah di Lenteng Agung Dibobol Maling

Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City Bakal terkait Prostitusi Anak

Meskipun Lutfi telah dituntut empat bulan penjara, Habiburokhman menyatakan hukuman tersebut tidak terlalu berat.

"Tidak terlalu berat dibanding perkiraan sebelumnya yang bisa lima tahun," ucapnya.

"Tapi kami tetap berupaya maksimal dengan teman-teman advokat supaya Lutfi bebas," sambungnya.

Politikus Gerindra tersebut datang mengenakan jas hitam dan dasi biru.

Hadirin yang berada di ruang sidang pun berfoto dengan Habiburokhman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved