Pegawai Kopi Yor Berdamai dengan Ojek Online yang Dilempar Susu: Sebelumnya Dipecat dan Tersangka

Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
istimewa
Y dan Ati sepakat berdamai. Ati memaafkan apa yang dilakukan Y. Y kini bisa menghirup udara bebas 

Dalam postingan itu, pihak kedai kopi telah meminta maaf begitu juga dengan driver ojol.

Mereka memutuskan untuk melupakan kejadian dugaan penganiayaan itu dan melanjutkan silahrurahmi.

3. Y dipecat

Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.

Y memberikan penjelasan dan meminta maaf.

Dia mengakui perbuatannya membuat tidak nyaman.

Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.

Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.

"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.

Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.

4. Jadi tersangka

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.

"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.

Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved