Pegawai Kopi Yor Berdamai dengan Ojek Online yang Dilempar Susu: Sebelumnya Dipecat dan Tersangka
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Dalam postingan itu, pihak kedai kopi telah meminta maaf begitu juga dengan driver ojol.
Mereka memutuskan untuk melupakan kejadian dugaan penganiayaan itu dan melanjutkan silahrurahmi.
3. Y dipecat
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Y memberikan penjelasan dan meminta maaf.
Dia mengakui perbuatannya membuat tidak nyaman.
Terlebih dirinya sadar perbuatan tersebut salah dan bisa juga terjadi pada ibunya sendiri.
Selain itu dilakukan juga mediasi antara kedai Kopi Yor dan satgas komunitas Grab penyidik kepolisian dan Kanit Polsek Cidadap Bandung.
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.
Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.
4. Jadi tersangka
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.
"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.
Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.