Pegawai Kopi Yor Berdamai dengan Ojek Online yang Dilempar Susu: Sebelumnya Dipecat dan Tersangka
Setelah diketahui tindakan Y, pihak kedai Kopi Yor langsung melakukan pemecatan terhadap Y.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Perseteruan pegawai Kopi Yor, Y (27) dengan seorang sopir ojek online A (53) berakhir damai.
Y sempat ditahan di kantor polisi karena diduga menganiaya A. Y pulang setelah berdamai di kantor polisi.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Sopir ojek online beri pintu maaf
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, perdamaian itu dilakukan setelah kedua belah pihak bertemu di Polsek Cidadap pada Jumat 31 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu, Y dan A sudah saling memafkan.
"Alhamdulilah kemarin sudah berakhir damai," ujar Septa Firmansyah saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020).
Septa mengatakan, dalam perdamaian itu kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan pihak pelapor pun tak menuntut apapun lagi.
"Sudah clear, korban juga tidak mau minta ganti apapun. Sudah benar-benar saling memaafkan. Tadinya, saya kira tidak mau maafin tapi sudah bisa menerima," katanya.
"Y sudah kami bebaskan, karena kedua belah pihak sudah sepakat," tambahnya.
2. Dimediasi Grab

Setelah dilakukan proses hukum ternyata pihak Ati dan perwakilan Grab dan manajer Kopi yor melakukan mediasi.
Pada akhirnya mereka melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.
Driver ojol, Ati (53) atau yang disapa netizen dengan sebutan Emak itu sudah bertemu dengan pihak Kopi Yor dan didampingi pihak Grab.
Hal tersebut terungkap dari postingan Instagram Kopi Yor.