Curi 8 Spion Mobil Mewah, Remaja Belasan Tahun Ini Hanya Butuh Waktu 2 Menit Dalam Sekali Beraksi

Ibrahim mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar mobil-mobil yang teraparkir di ruko atau pun garasi rumah korbannya

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Barang bukti delapan spion mobil mewah yang diamankan dari tangan pelaku. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA – Polisi menunjukan delapan buah spion mobil dari dalam karung, yang merupakan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh dua remaja belasan tahun asal Kota Depok bernama Bagus (18) dan MHK (15).

Diberitakan sebelumnya, aksi ke-dua pelaku dipergoki korbannya di daerah Kampung Sidomukti, Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/1/2020) silam.

Dalam ungkap kasus pencurian tersebut, Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab menjelaskan hasil pemeriksaaan pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi.

“Pengakuannya  sudah 12 hingga 13 kali beraksi, di sekitar Kota Depok seluruh aksinya,” kata Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2020).

Ibrahim mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar mobil-mobil yang teraparkir di ruko atau pun garasi rumah korbannya, dan langsung mematahkan spionnya dengan tangan kosong.

Setelah spion tersebut patah, pelaku pun memotong kabel yang masih tersambung menggunakan senjata tajam sejenis celurit kecil, yang ikut diamankan dari tangan pelaku.

“Sasarannya mobil mewah yang terpakir di ruko-ruko, atau garasi,” jelasnya.

Kesaksian Warga Soal Aktivitas di Tempat Penampungan PSK Gang Royal

7 Kasus Penyelundupan Narkoba Via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan Bea Cukai, Pelaku Didominasi WNI

Hasil dari spion curian tersebut, dijual pelakui seharga Rp 250 ribu satu pasang.

“Sekali jual sepasang Rp 250 ribu, sekali beraksi itu durasinya dua menit dengan cara dipatahkan paksa,” bebernya.

Akibat ulahnya, saat ini para pelaku pun sudah diamankan ke Mapolsek Sukmajaya, dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 "Pasal yang kami gunakan Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved