Kontroversi Dirut Transjakarta
Polemik Dirut TransJakarta, DPRD DKI: Kok Bisa Dipilih Yang Cacat Hukum
Penunjukan Dirut Transjakarta bermasalah tak hanya menampar wajah Pemprov DKI, tapi juga merupakan pukulan keras bagi parlemen Kebon Sirih.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.
Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Sampai saat ini, Donny Andy Saragih pun masih diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Untuk mengganti posisi Donny, Pemprov DKI kemudian menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.