Komplotan Maling Curi Uang Miliaran

Komplotan Pencuri Bagi-bagi Jatah Usai Gasak Rp 4,25 Miliar di Rumah Mewah

YUL yang notabene sopir sang pemilik rumah mewah ternyata merupakan otak pencurian uang sebesar Rp 4,25 miliar.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers ungkap kasus pencurian di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). 

Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.

Puluhan Calon Pengantin Tertipu WO Bodong: Sudah Transfer Ratusan Juta, Pemilik Beralibi Karena Ini

Sindikat Pembuat KTP Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tawarkan Sekali Jadi dengan Harga Murah Meriah

Korban Penjambretan di Jakarta Pusat Seorang Pelajar

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.

Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved