Komplotan Maling Curi Uang Miliaran

Komplotan Pencuri Bagi-bagi Jatah Usai Gasak Rp 4,25 Miliar di Rumah Mewah

YUL yang notabene sopir sang pemilik rumah mewah ternyata merupakan otak pencurian uang sebesar Rp 4,25 miliar.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers ungkap kasus pencurian di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Setelah menggasak uang Rp 4,25 miliar di rumah mewah di kawasan Jakarta Barat, lima orang komplotan pencuri membaginya di Cileungsi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, tersangka berinisial YUL mendapatkan jatah paling besar.

Pasalnya, jelas Yusri, YUL yang notabene sopir sang pemilik rumah tersebut merupakan otak dari aksi pencurian ini.

"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2020).

Tersangka kedua, yakni TOM, menerima Rp 480 juta. Sedangkan, tersangka SUA di mendapatkan jatah Rp 900 juta.

"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.

YUL merupakan salah satu karyawan dari pemilik rumah mewah tersebut. Ia bekerja sebagai sopir.

Ia lalu mengajak seseorang berinisial WIS, yang tak lain adalah penjaga hewan di rumah itu.

"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang. Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri.

Keduanya, lanjut dia, mengajak tersangka berinisial TOM yang bekerja sebagai satpam.

Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.

Kelimanya mulai beraksi saat malam tahun baru sekitar pukul 22.00.

WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga. Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.

"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah. Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri.

Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.

Puluhan Calon Pengantin Tertipu WO Bodong: Sudah Transfer Ratusan Juta, Pemilik Beralibi Karena Ini

Sindikat Pembuat KTP Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tawarkan Sekali Jadi dengan Harga Murah Meriah

Korban Penjambretan di Jakarta Pusat Seorang Pelajar

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.

Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved