Sindikat Pembuat KTP Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Tawarkan Sekali Jadi dengan Harga Murah Meriah
Sindikat pemalsuan dokumen-dokumen negara mulai bersliweran di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
"Kami sudah cek di Disdukcapil setempat dan sekolah yang mengeluarkan Ijazah, memang tidak didapati adanya data tersebut, bahkan NIK yang ada di KTP pun itu tidak ada," papar Adi.
Selain tiga pelaku pembuat dokumen palsu, polisi juga menjadikan lima pengguna jasa dokumen palsu tersebut sebagai tersangka.
Dimana, seluruhnya adalah calon pekerja Bandara Soekarno-Hatta.
"Namun tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita juga masih lakukan pendalaman terkait pengguna jasa ini karena sudah berjalan selama satu tahun," kata Adi.
Para pelaku pembuat dokumen palsu pun dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 jo pasal 264 KUHPidana.
Sementara, untuk pemesan dokumen negara palsu itu dikenakan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan Tahun penjara.