Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner
Asosiasi PKL Sebut Lahan di Pluit Karang Timur Akan Jadi RTH Interaktif
Ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan dipermasalahkan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).
Politisi senior ini pun heran dengan diterbitkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas jalur hijau itu.
Ia pun menuding ada pihak-pihal tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.
"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," ujarnya.
Untuk itu, Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.
Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.
Pemprov DKI Jakarta sendiri menyebut, sentra kuliner itu dibangun untuk mengembangkan Usaha Mandiri Kecil Menengah (UMKM) di ibu kota.
Alasan itu pun disebut Gembong hanya kedok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya untuk menutupi kesalahan yang telah dibuat sebelumnya.
Baginya, alasan yang diutarakan oleh Pemprov DKI itu terkesan mengada-ada dan hanya menjadikan rakyat kecil sebagai pelindung.
"Sudahlah jangan mengelabui, itukan untuk mengelabui saja. Akal-akalan saja untuk menutupi kesalahan mereka," tuturnya.
"Maka dia buat tameng rakyat kecil, yaitu UMKM, sehingga bila Fraksi PDIP memprotes seakan enggak pro rakyat kecil," tambahnya menjelaskan.