Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner

Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan

Pembangunan pusat kuliner ini menuai protes beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi fungsi RTH atau ruang terbuka hijau.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Lahan hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Lahan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 2,3 hektare di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tengah dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Pembangunan ini menuai protes beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi fungsi RTH pada lahan yang akan dibangun pusat kuliner itu.

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kecamatan Penjaringan, Purwanto berpendapat lain.

Ia menilai pembangunan di bawah BUMD PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) ini sudah sesuai dengan fungsi lahannya.

Menurut dia, fungsi RTH di lahan ini juga akan tetap ada, lantaran sesuai perencanaan, hanya 11 persen dari keseluruhan luas lahan yang akan dijadikan pusat kuliner.

"Jadi, nggak betul isunya pengalihan RTH jadi kuliner itu ga betul. Memang ada (pusat kuliner), itu adalah dari 11 persen itu," kata Purwanto saat ditemui di lokasi, Rabu (5/2/2020).

Purwanto menuturkan, nantinya pusat kuliner di dalam lahan itu akan diisi sejumlah pedagang kaki lima, di antaranya mereka yang dulu pernah tergusur ketika berjualan di sana.

Adapun konsep pusat kulinernya akan menjadi satu kesatuan dan terpisah dari 89 persen bagian lahan lainnya yang difungsikan sebagai ruang interaksi warga.

Purwanto mengklaim, pusat kuliner itu tidak akan mengganggu dan terlihat kumuh. PKL yang berjualan di sana juga dilarang menjadikan lapaknya sebagai tempat tinggal.

"Jadi nanti ada kios dua kali dua, itu nanti jadi tempat penyajian, kayaknya food court. Di depan ada meja-meja untuk makan. Jadi, itu bukan kios UMKM atau PKL yang selama ini seperti buat tempat tidur dan sebagainya," ucapnya.

Mencicipi Butter Cereal Chicken di Cengli: Rasanya Khas, Bikin Kenyang dan Tak Menguras Isi Dompet

Bandar Narkoba Pemilik 1,2 Kilogram Sabu di Bekasi Ditembak Mati Polisi

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta melayangkan protes kepada Pemprov DKI Jakarta soal pembangunan kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, sentra kuliner itu dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dulu pernah dibebaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Selasa (4/2/2020).

Politisi senior ini pun heran dengan diterbitkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas jalur hijau itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved