Anies Sulap RTH Ahok Pusat Kuliner

Pusat Kuliner di RTH Pluit Karang Indah Timur Disebut Hanya 11 Persen dari Total Luas Lahan

Pembangunan pusat kuliner ini menuai protes beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi fungsi RTH atau ruang terbuka hijau.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Lahan hijau di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2020). 

Ia pun menuding ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang proyek pembangunan sentra kuliner tersebut.

"Pertanyaan sederhana, kok jalur hijau di bawah sutet bisa keluar IMB, kalau enggak ada orang orang gede mana berani mengelurkan IMB," ujarnya.

Gembong pun meminta Gubernur Anies segera menghentikan keinginannya membuat sentra keliner di atas jalur hijau.

Pasalnya, kebijakan itu disebut Gembong melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Itu dulu digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman, kiri-kira luasnya 2,5 hektar. Terus zaman pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH," kata Gembong.

Menanggapi protes Gembong, Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT JUP Hafidh Fathoni menyebut rencana pembuatan sentra kuliner itu bukanlah proyek ilegal.

Ia pun mengklaim telah memiliki izin untuk mendirikan sentra kuliner di lokasi yang berada di bantaran kali itu.

"Kalau dianggap menyalahi, kami selama punya izin kan artinya izin yang dikeluarkan harus bisa dijalankan," ujarnya.

Meski disebut menyalahi aturan, Hafidh mengatakan, pihaknya tak bisa begitu saja menghentikan proyek tersebut.

Ia pun menyebut, Gubernur Anies Baswedan menjadi pihak yang berhak menghentikan proyek itu.

"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan karena yang mengeluarkan (izin) juga Pemprov," kata Hafidh.

"Kami juga enggak bisa menghentikan apa yang sudah diberikan oleh Pemprov," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved