Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun, Rekam dan Sebar Adegan Syur ke Rekan Korban
Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Tedi Yulianto, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keseharian terdakwa
Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, keseharian terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di Paud di kawasan Renon, Bali.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
• 1.000 Petugas Gabungan di Kawasan Jakarta Pusat Dapat Makanan Gratis
• Sita Aset Terkait Kasus Jiwasraya, Jajaran Kejagung Kerja Sampai Subuh Setiap Hari
• Jajaran Kejagung Kerja Sampai Subuh Setiap Hari, Lakukan Penyitaan Aset Terkait Kasus Jiwasraya
• Geger Predator Seks Sejenis di Tulungagung: 21 Pelajar Jadi Korban, Kamarnya Ada Daftar Tarif Kencan
• Ditegur Mery & Raffi Ahmad saat Lakukan Ini di London, Nagita Slavina: Gak Ada yang Percaya Aku Kuat
Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
Terdakwa menyuruh korban melepas baju mereka dan difoto.
Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri, lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak PAUD, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.
Anak-anak PAUD sering main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.
Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua korban, karena menceritakannya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan korban makan bersama di restoran.
Di sana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa.
Tidak hanya itu, para korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. (TribunBali)