Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun, Rekam dan Sebar Adegan Syur ke Rekan Korban
Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Tedi Yulianto, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG SELATAN - Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Tedi Yulianto, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dia diketahui melakukan pencabulan terhadap pelajar wanita berinisial GR (16).
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa, mengatakan, kasus ini terbongkar usai orangtua korban berinisial RGS (56), melaporkan pelaku ke Mapolsek pada, Selasa, (4/2/2020) lalu.
"Jadi pelapor datang dan membawa tersangka ke Mapolsek," kata Dona saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis, (6/2/2020).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan.
"Kejadian pencabulannya terjadi pada 18 Desember 2019 lalu di rumah kontrakan," Jelasnya.
Saat diajak, pelaku sempat membujuk korban agar mau ikut ke kontrakan lantaran, ia ingin berbicara serius empat mata.
"Korban lalu mau dan dibonceng sepeda motor oleh tersangka, sampai kontrakan sekitar pukul 21.30 WIB," ucapnya.
Setibanya di kontrakan, pelaku langsung mengajak masuk dan menutup pintu.
Di sana, ia juga sempat mengutarakan rasa cinta dan sayang kepada korban.
"Ketika diucapkan rasa cinta dan sayang itu dia juga bilang kalau cinta dan sayang ditunjukkan dengan hubungan badan," ujar Dona.
Pelaku tanpa pikir panjang langsung melucuti celana dan mengangkat pakaian korban, ia juga sempat mengikat tangan korban menggunakan dasi.
"Pada saat itu dia langsung melakukan aksinya terhadap korban, dilakukan dua kali malam dan pagi harinya," jelas dia.
Pada saat melakukan aksi bejatnya, korban rupanya merekam menggunakan ponsel miliknya. Korban kala itu tak bisa berbuat banyak lantaran tangannya diikat.
"Setelah itu korban diantar pulang oleh tersangka, dia juga diberitahu jangan bilang ke siapapun tentang perbuatannya," jelas dia.
Namun pada 26 Januari 2020, pelaku tanpa alasan yang jelas mengirim video rekaman aksi bejatnya ke dua orang teman korban.
"Dari situ korban lapor ke orangtuanya dan membuat orangtuanya kesal sehingga mencari pelaku ke kontrakannya," tegas dia.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.
Tersangka Tedi kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian Serupa
WNA Jepang Cabuli Siswa PAUD
Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Sidang kedua dengan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja digelar secara tertutup ini menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pencabulan terdakwa.
Para korban terlihat didampingi langsung oleh ibu-ibu mereka.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dan Hevy mengatakan, dari keterangan saksi korban, mengakui perlakuan cabul dari terdakwa.
"Ya anak-anak itu mengatakan kalau terdakwa melakukan pencabulan. Tapi dari keterangan para korban, dibantah terdakwa," jelasnya.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Kato dengan dakwaan tunggal.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Bekerja sebagai tukang potong rumput
Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di Paud yang di kawasan Renon Denpasar.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
Keseharian terdakwa
Pengadilan Negri (PN) Denpasar menyidangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang, Kato Toshio pada Kamis (16/1/2020).
Pria 57 tahun ini menjalani sidang kedua atas dugaan pencabulan pada 5 siswa paud usia tiga tahun.
Pria kelahiran Jepang, 1 Januari 1962 ini didudukan di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukumnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, keseharian terdakwa sejak bulan Februari 2018 menjadi sukarelawan di Paud di kawasan Renon, Bali.
Kato bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, kayu, memperbaiki fasilitas yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Juga menggantikan tukang masak untuk anak-anak PAUD apabila tukang masak khusus, libur atau tidak masuk kerja.
Terdakwa selama menjadi sukarelawan tinggal di salah satu kamar yang ada di PAUD tersebut.
Sekitar bulan Januari 2019 sampai April 2019, dimana terdakwa saat jam tidur siang dan anak-anak PAUD yang lain tidur siang.
• 1.000 Petugas Gabungan di Kawasan Jakarta Pusat Dapat Makanan Gratis
• Sita Aset Terkait Kasus Jiwasraya, Jajaran Kejagung Kerja Sampai Subuh Setiap Hari
• Jajaran Kejagung Kerja Sampai Subuh Setiap Hari, Lakukan Penyitaan Aset Terkait Kasus Jiwasraya
• Geger Predator Seks Sejenis di Tulungagung: 21 Pelajar Jadi Korban, Kamarnya Ada Daftar Tarif Kencan
• Ditegur Mery & Raffi Ahmad saat Lakukan Ini di London, Nagita Slavina: Gak Ada yang Percaya Aku Kuat
Saat itu lima anak korban masuk ke kamar terdakwa.
Di sanalah terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap para korban.
Terdakwa menyuruh korban melepas baju mereka dan difoto.
Kemudian terdakwa melepaskan celananya sendiri, lalu mulai melakukan perbuatan tak senonoh ke anak-anak PAUD, hingga mengeluarkan cairan putih seperti slime.
Anak-anak PAUD sering main ke kamar terdakwa, karena sering diberi hadiah seperti boneka, buah, kue, coklat dan mainan.
Sehingga anak-anak menjadi suka dan tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa kepada mereka adalah perbuatan cabul yang tidak seharusnya dilakukan oleh orang dewasa.
Tanggal 17 Maret 2019, perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh orangtua korban, karena menceritakannya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2019 ibu-ibu dan korban makan bersama di restoran.
Di sana lah para anak korban ditanya oleh ibu-ibunya dan akhirnya mereka menceritakan perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa.
Tidak hanya itu, para korban juga menerangkan saat pemeriksaan di depan petugas kepolisian. (TribunBali)