Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Sidang Eksekutor Pembunuh Ayah-Anak: Tangis Istri Pertama Pupung Sadili Hingga Aksi 3 Dukun Santet
Eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Dua eksekutor itu disewa oleh istri Pupung Sadili yakni Aulia Kesuma.
Kasus pembunuhan berencana ayah dan anak itu terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi tersebut.
Sidang Perdana Sang Eksekutor
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.
Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.
Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Didakwa Lakukan Pembunuhan, 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati
Dua eksekutor pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (6/2/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dimulai pukul 16.30 WIB.