Diskotek di Jakarta Ditutup
107 Pengunjung Positif Narkoba, Izin Diskotek Golden Crown DIcabut Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown.
Ini berarti mulai tanggal 7 Februari 2020 ini, Diskotek Golden Crown dilarang beroperasi dan akan segera disegel.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.
Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.
Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.
Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).
Selain memberikan surat rekomendasi kepada DPMPTSP, Disparekraf juga memberikan surat rekomenadasi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Surat bernomor 431/-1.751.21 itu berisi rekomendesi penyegelan terhadap diskotek yang terletak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat itu.
"Terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown terjaring razia narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Diputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Permintaan PKS
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta berani cabut izin Diskotek Golden Crown dan tempat hiburan malam (THM) Venue jika terbukti menyalahgunakan izin usahanya.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menjaring 108 pengunjung di dia tempat hiburan itu yang positif mengkonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urin.
"Jika benar seperti itu (ada penyalahgunaan narkotika), harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin, Jumat (7/2/2020).
Politisi senior ini pun meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi agar para pelaku usaha tidak lalai dalam menjankan kewajibannya mengawasi peredaran narkoba di tempat usahanya.
"Di sini pentingnya pengawasan dan penegakan hukum, seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya untuk lebih mengetatkan pengawasan terhadap sejumlah TMH yang ada di wilayahnya.
Pasalnya, tak hanya sekali ini saja ditemukan para pengunjung TMH yang positif mengkonsumsi obat-obat terlarang.
"Terkait kasus ini Pemda dan aparat kepolisian, Satpol PP harus melakukan pengawasan yang ketat kepada tempat lain," kata Arifin.
"Jangan sampai kecolongan lagi," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam.
• Ketua RW di Cipinang Melayu Minta Anies Keluarkan Aturan Penyerahan Bantuan Korban Banjir
• Setneg Keluarkan Rekomendasi, Proyek Revitalisasi Monas Kembali Dilanjutkan Malam Ini
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran BNN, yaitu diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan tempat hiburan malam (THM) Venue di kawasan Jakarta Selatan.
Adapun BNN bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia itu pada Kamis (6/2/2020) dini hari.
Dari razia tersebut, BNN menemukan adanya 108 orang pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba setelah dilalukan tes urin.
Rinciannya, 107 pengunjung positif narkoba jenis sabu dan ekstasi ditemukan di Diskotek Golden Crown dan satu pengunjung di Venue.