Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

2 Eksekutor Sempat Tolak Tawaran Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Keputusan Berubah saat Ketemu Aki

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng mengaku tak mengetahui niat Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka eksekutor pembunuhan ayah-anak di Lebak Bulus, Agus dan Sugeng, Kamis (5/9/2019). - 2 Eksekutor Sempat Tolak Tawaran Aulia Kesuma Bunuh Pupung Sadili, Keputusan Berubah saat Ketemu Aki 

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

Selain Disidang Sebagai Terdakwa, Aulia Kesuma Akan Bersaksi untuk 2 Eksekutor Sewaannya

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved