Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

4 Fakta Sidang Perdana Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma: Terancam Hukuman Mati hingga Tangisan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak, Kamis (5/2/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
Aulia Kesuma memperagakan saat ia memberikan jus tomat kepada Pupung saat rekonstruksi di rumah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Dimulai sejak Aulia merencanakan pembunuhan, menyewa eksekutor, hingga eksekusi yang sadis.

Usai persidangan, ia mengaku belum siap untuk memberikan pernyataan kepada media terkait dakwaan Jaksa.

"Nanti saja hari Senin. Sekarang beliau masih sedih, belum siap diwawancara," kata seorang perwakilan keluarga Pupung.

3. Aulia Sewa 3 Dukun Santet

Aulia Kesuma ternyata pernah menyewa dukun untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya. Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur.

Namun, lagi-lagi tak berhasil. Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki.

Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved