Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus

4 Fakta Sidang Perdana Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma: Terancam Hukuman Mati hingga Tangisan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak, Kamis (5/2/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
Aulia Kesuma memperagakan saat ia memberikan jus tomat kepada Pupung saat rekonstruksi di rumah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

4. Eksekutor Bantah Dijanjikan Rp 500 Juta

Sugeng, satu dari dua eksekutor, membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.

Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.

Itu pun, kata dia, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.

"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata Sugeng.

"Saya cuma disuruh bersihkan gudang, nanti pulang dikasih Rp 10 juta," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved