Calon Pengantin Tertipu WO Bodong

Cerita Isnaini dan Suami yang Menikah Ditipu WO Bodong, Ada Sosok Baik yang Membantu

Dengan berat hati acara pernikahan Isnaini terpaksa dilanjutkan dengan banyak kekurangan. Muncul ada orang baik menolong.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah meminta keterangan Anwar Said, pemilik wedding organizer Padamanda, tersangka kasus penipuan puluhan calon pengantin, Rabu (5/2/2020). (Inset) Isnaini, salah satu korban penipuan Anwar Said. 

"Untuk uang muka rumahnya dia pakai uang pelanggannya."

"Kemudian dia memasarkan melalui sosmed berbayar hingga dapat banyak pelanggan,” beber Azis.

Selain rumah mewah, pelaku Anwar Said juga menggunakan uang korbannya untuk cicilan kendaraan.

"Mobilnya saat ini sedang digadaikan,” kata Azis.

Total Kerugian Rp 2,5 Miliar

Menurut informasi, total kerugian dari puluhan calon pasangan pengantin korban wedding organizer bodong Pandamanda diperkirakan bertambah.

Total sementara mencapai Rp 2,5 miliar dan kemungkinan masih bisa bertambah.

Sebelumnya, polisi menaksir kerugian sementara para korban di angka Rp 1 miliar.

Jumlah kerugian itu belakangan bertambah lantaran korban-korban lain terus berdatangan dan melapor ke Polres Metro Depok.

“Kemarin masih hitungan kasar, masih hitung lagi karena ternyata masih banyak klien yang berdatangan untuk melaporkan."

"Hitungan sementara masih Rp 2,5 miliar, ini masih bisa lebih lagi ya,” ujar Azis.

Sampai saat ini polisi baru mengamankan Anwar Said.

Sementara, enam pegawai di wedding organizer masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Dia punya pegawai tetap enam orang, sebulan digaji sekitar Rp 1 juta."

"Nanti kami lihat apakah mereka proaktif untuk melakukan perbuatan yang sama atau tidak."

"Kami baru menetapkan tersangka saudara Anwar ini karena aktif menawarkan, termasuk di media sosial,” tutur dia.

Anwar Said merintis wedding organizer sejak 2014 silam dan usahanya mulai kembang kemis pada 2018.

“Tepatnya tanggal 2 Februari 2020 itulah yang kemudian memicu wedding organizer ini untuk diperiksa secara mendalam,” beber Azis.

Korban Mulai Curiga

Prasetyo (27) satu dari sekian puluhan calon pengantin yang menjadi korban penipuan Anwar Said.

Ia mulai menaruh curiga wedding organizer Pandamanda bermasalah, setelah diminta melunasi pembayaran.

Pada Senin (3/2/2002) sekira pukul 15.00 WIB, ia menerima telepon dari Anwar Said, pemilik WO Pandamanda.

Di balik telepon, Anwar Said meminta Prasetyo segera melunasi sisa pembayaran paket pernikahan sebesar Rp 30 juta.

Prasetyo mengaku mengambil paket Rp 60 juta untuk pernikahannya melalui wedding organizer Pandamanda.

Sebelumnya, ia telah memberikan uang muka sebesar Rp 30 juta secara tunai.

Pelaku Penusukan Istri di Serpong Berpotensi Bebas dari Hukuman, Jika Hal Ini Terbukti

Keluarga Seorang WNI yang Sedang Diobservasi di Natuna Berharap Penuh pada Pemerintah

Kenal Lewat Facebook, Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun Hingga Rekam Adegan Syur

Pemerintah Pusat Larang Pergelaran Formula E di Monas, Anies Baswedan Lapor FIA

Siapkan Komposisi Pemain Terbaik, Sergio Farias Punya Misi Khusus di Piala Gubernur Jatim 2020

Ia langsung membawa uang itu ke kantor Anwar Said.

“Kemarin sore dia Anwar Said masih nelepon saya pukul 15.00 WIB minta pelunasan," ucap Prasetyo.

"Tapi saya tolak,” sambung Prasetyo di Mapolrestero Depok, Selasa (4/2/2020).

Prasetyo beralasan, karena belum mendapatkan sejumlah pelayanan dari uang yang sudah ditransfernya.

“Gimana mau saya lunasin dia aja belum fitting gaun pernikahan saya dan belum bikin cincin pernikahan."

"Dia bilang cincin pernikahan udah dibuat tapi enggak masuk akal gimana caranya dia buat."

"Sementara dia saja belum ngukur jari saya. Terus enggak ada yang namanya orang gaun, orang katering, ngontak ke saya."

"Ini malah jadi saya yang ngejar-ngejar dia,” Prasetyo kesal.

Terakhir, Prasetyo menjelaskan bahwa dirinya tahu WO Pandamanda bermasalah pada kemarin malam.

“Tahu penipuan ini dari Google kalau search pandamanda WO itu banyak artikel yang kecewa sama Pandamanda dan banyak korbannya,” beber Prasetyo.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved