Pengendara Arogan Ditangkap
Pengendara Mobil Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Khilaf dan Menyesal
Tersangka pencekik polisi, TS, terancam 10 tahun penjara. TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - TS, tersangka pencekik polisi terancam 10 tahun penjara.
TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Karena hal tersebut, lanjut dia, keluarganya merasa sangat berkesan.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.
"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.
Selain itu, TS juga terbukti membawa dua alat berbahaya dan tak berizin.
Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.
Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.
"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.