Pengendara Arogan Ditangkap
Pengendara Mobil Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Khilaf dan Menyesal
Tersangka pencekik polisi, TS, terancam 10 tahun penjara. TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Ditangkap di Kedai Kopi
Tersangka pencekik polisi, TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan penangkapan tak sampai 24 jam.
Dia mengatakan, penangkapan TS terjadi pukul 22.30 WIB, di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (7/2/2020).
Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
Alasan Pengendara Mobil Cekik Polisi
TS, tersangka pengendara mobil yang mencekik anggota polisi telah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.