Pengendara Arogan Ditangkap

Pengendara Mobil Cekik Polisi Terancam 10 Tahun Penjara: Saya Khilaf dan Menyesal

Tersangka pencekik polisi, TS, terancam 10 tahun penjara. TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Stres dan Emosional

Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.

"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.

"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.

Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.

"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.

Selain itu, TS juga terbukti membawa dua alat berbahaya dan tak berizin.

Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.

Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.

"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved