Pengendara Arogan Ditangkap
Tes Urine Negatif Narkoba, Pengendara Mobil yang Cekik Polisi Diduga Stres dan Emosional Gegara Ini
Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya. Diduga gara-gara ini.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Ditangkap di Kedai Kopi
Tersangka pencekik polisi, TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan penangkapan tak sampai 24 jam.
Dia mengatakan, penangkapan TS terjadi pukul 22.30 WIB, di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (7/2/2020).
Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
Alasan Pengendara Mobil Cekik Polisi
TS, tersangka pengendara mobil yang mencekik anggota polisi telah ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
"Saat itu TS ditilang, tetapi yang bersangkutan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada petugas," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.