Sidang Pembunuh Ayah Anak di Lebak Bulus
Aulia Kesuma Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Hukuman Mati
Pada persidangan hari ini, Jaksa mendakwa Aulia dan putranya telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Aulia merupakan dalang dari pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Iya (dakwaan sama), hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa," kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/2/2020).
Siang ini, Aulia dan anaknya Giovanni Kelvin akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekitar jam 14.00 di ruang sidang lima, setelah tahanan sampai di pengadilan," kata Sigit saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
"Jadwal sidang awal pembacaan dakwaan," tambahnya.
Kamis (6/2/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah lebih dulu menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa dua eksekutor sewaan Aulia.
Mereka adalah Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.