Penampungan PSK di Apartemen

Rekrut Gadis Kampung Jadi PSK, Muncikari di Kelapa Gading Manfaatkan Utang Orangtua

Setelah para orangtua menerima uang, muncikari ini membawa anak-anak mereka ke Jakarta sebagai PSK. Mereka diciduk dari apartemen.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers terkait dua unit apartemen di Kelapa Gading sebagai penampungan PSK, sebagian besar masih di bawah umur, Senin (10/2/2020). 

Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.

"Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur," kata Budhi.

Kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved