Kosan 3 Lantai di Mampang Prapatan Roboh
Soal Indekos 3 Lantai yang Roboh di Mampang, Polisi: Pemda Harusnya Mengontrol
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pengawasan terhadap layak atau tidaknya bangunan merupakan tugas Pemda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut robohnya bangunan indekos tiga lantai di Mampang Prapatan kepada pemerintah daerah (Pemda).
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pengawasan terhadap layak atau tidaknya bangunan merupakan tugas Pemda.
"Yang pasti Pemda harusnya mengontrol, ini layak atau tidak," kata Sujarwo saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, kos-kosan tersebut merupakan bangunan lama, yakni sudah berdiri sekitar lima tahun.
"Itu kan ada bangunan begitu, konstruksinya nggak kuat. Ternyata nggak ada izinnya juga," ujarnya.
• Muncikari di Kelapa Gading Bekali PSK di Bawah Umur dengan KTP Palsu
Di sisi lain, ia menyebut robohnya bangunan indekos itu bukan kelalaian pemilik bernama Abdullah.
"Saya pikir sejauh ini nggak dikatakan lalai. Kontruksinya nggak kuat, itu ada toren air soalnya," tutur Sujarwo.
Sebelumnya, indekos tiga lantai di Pela Mampang roboh pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 05.00.
Menurut Lurah Pela Mampang Yunaenah, bangunan indekos tersebut tidak memiliki izin.
"Tadi saya tanya bahwa ini tidak ada IMB-nya. Gimana dia mau berizin untuk bangun kos-kosan, IMB-nya tidak ada," ucap Yunaenah.
Bukan kelalaian pemilik
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo memasikan robohnya bangunan indekos tiga lantai di RT 03/RW 07 Pela Mampang bukan karena kelalaian pemiliknya.
Menurutnya, indekos tersebut roboh lantaran konstruksi bangunan yang tidak kuat.
"Saya pikir sejauh ini nggak dikatakan lalai. Kontruksinya nggak kuat, itu ada toren air soalnya," kata Sujarwo saat dihubungi, Senin (10/2/2020).